Spread the love

Saat ini kalian menemukan banyak sekali produk pinjaman dengan berbagai jaminan seperti gadai BPKB kendaraan dan gadai sertifikat tanah dan salah satu lembaga yang menyediakan sistem tersebut adalah Pegadaian.

Gadai BPKB kendaraan tergolong mudah serta cepat dilakukan, ini bisa menjadi salah satu solusi pinjaman tunai yang singkat dan aman tentunya.

Kalian hanya perlu meminjamkan BPKB yang dimiliki baik itu mobil ataupun motor. Sistem ini banyak dipilih karena kendaraan tidak ditahan namun hanya suaranya saja..

Hal tersebut berlaku juga jika kalian menggadaikan sertifikat tanah. Untuk lebih jelasnya perbedaan di antara keduanya maka simak informasi berikut ini.

Gadai BPKB di Pegadaian

1. Syarat Gadai BPKB Pegadaian

Tentunya pada saat menggadaikan BPKB kendaraan di pegadaian ada beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan. Berikut ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu untuk diperhatikan dan dipenuhi tentunya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal usia 21 tahun maksimal 60 tahun
  3. Minimal 1 tahun kerja
  4. Lengkapi dokumen (KTP asli, KK, BPKB kendaraan, dan STNK)
  5. Usia sepeda motor maksimal 15 tahun
  6. Usia mobil maksimal 20 tahun

2. Cara Menggadaikan BPKB Kendaraan di Pegadaian

Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk cara pengajuan pinjaman tunai untuk gadai BPKB Kendaraan. Adapun tata cara yang perlu dilakukan sebagai berikut ini.

  1. Mendatangi kantor Pegadaian
  2. Membawa identitas serta dokumen yang diperlukan
  3. Mengisikan formulir untuk pengajuan pinjaman
  4. Menyerahkan formulir pinjaman dan dokumen ke petugas. Kemudian memperlihatkan kendaraan yang nantinya akan dijaminkan.
  5. Petugas memperkirakan nilai kendaraan lalu hasil taksiran tadi menjadi plafon pinjaman yang dapat diambil nasabah
  6. Jika nasabah setuju pada plafon tadi, petugas akan melakukan pengurusan proses permohonan untuk pinjaman
  7. Petugas membuatkan SBK (Surat Bukti Kredit)
  8. petugas kasir akan memanggil nasabah lalu menjelaskan mengenai batas tempo kredit dan waktu pelelangan jaminan
  9. Nasabah lalu menandatangani SBK lalu membayar biaya administrasi sebanyak 10 persen dari jumlah plafon pinjaman.

Baca juga : Cara Mengajukan Gadai BPKB Guna Keperluan Modal Usaha

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Selain menyediakan layanan untuk gadai BPKB kendaraan, produk lain yang ditemukan yakni gadai sertifikat tanah dan berikut adalah keunggulannya.

  1. Jumlah pinjaman 1-200 juta
  2. Pengajuan mudah
  3. Jaminan sertifikat setingkat HGB ataupun SHM
  4. Sesuai dengan prinsip syariah
  5. Dapat dilunasi kapan pun

1. Syarat Gadai Sertifikat Tanah Pegadaian

Tentunya untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah ataupun rumah, nasabah perlu untuk memenuhi berbagai macam persyaratan berikut ini.

  1. KTP, IMB, PBB jika UP melebihi 50 juta, dan SKU (surat keterangan usaha) bagi pelaku usaha
  2. Minimal usia 21 tahun (ketika pengajuan) dan maksimal 65 tahun (ketika kredit berakhir)
  3. Bagi petani, sudah bertani minimal 2 tahun serta mendapatkan penghasilan rutin
  4. Bagi pengusaha mikro, usahanya sudah berjalan 1 tahun lebih serta menjalankan usahanya sesuai secara syariat serta sah secara hukum
  5. Bagi karyawan yakni minimal nol tahun bagi internal Pegadaian serta minimal satu tahun bagi eksternal. Surat keterangan karyawan serta surat izin dari atasan langsung bagi TNI/POLRI.
  6. Pensiunan, mempunyai penghasilan rutin untuk setiap bulannya melalui instansi tempat bekerja yang sebelumnya
  7. Profesional formal, mempunyai izin praktik kerja serta telah berjalan yakni minimal satu tahun. Contohnya dokter, pengacara.
  8. Profesional nonformal, bertempat tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) serta telah minimal 2 tahun berjalan. Contohnya: driver ojek online.

2. Syarat Sertifikat yang Dapat Dijaminkan

Sertifikat yang dapat dijaminkan yakni tanah produktif dan juga tanah serta tempat tinggal. Lebih jelasnya simak informasi berikut ini.

  1. Tanah produktif (peternakan, perkebunan, dan pertanian)
  • Tanah produktif tidak berada di struktur tanah yang sulit untuk dijangkau
  • Status tanah tidak bermasalah/terblokir
  • Status tanah sedang tidak menjadi jaminan dari jaminan pinjaman/tidak terikat hak tanggungan pihak lain
  • Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabahnya selama masih ada di naungan satu kantor wilayah sama
  1. Tanah Serta Bangunan Tempat Tinggal ataupun Tempat Usaha
  • Mempunyai IMB jika pinjaman melebihi 50 juta
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Lebar jalan untuk di muka minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua
  • Memiliki jarak minimal 20 meter berasal dari SUTET
  • Dalam dua tahun terakhir bukanlah daerah banjir
  • Bukan merupakan jalur hijau
  • Tidak di dalam sengketa hukum
  • Tanah boleh berlokasi berbeda dari tempat tinggal sang nasabah selama itu berada di dalam naungan pada kantor area yang sama

Itulah perbedaan di antara gadai BPKB kendaraan dan sertifikat tanah di Pegadaian. Semoga informasi yang telah kami sampaikan di atas bisa membantu kalian terutama jika ingin menggadaikan BPKB dan sertifikat tanah.

Baca juga : Membayar Cicilan Gadai BPKB Mobil Menggunakan Kartu Kredit, Bisakah?